KUTIPAN
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 8 TAHUN 2008
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Menimbang :
1. Bahwa ancaman bahaya kebakaran
merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang
luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung
akan menghambat kelancaran pembangunan, khususnya di Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, oleh kaerna itu perlu ditanggulangi secara lebih berdaya guna
dan terus-menerus;
2. Bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
1992 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
perkembangan dan pertumbuhan penduduk serta kemajuan teknologi;
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
B A B I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
11. Pencegahan kebakaran adalah upaya yang dilakukan
dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran.
22. Proteksi Kebakaran adalah peralatan sistem
perlindungan/pengamanan bangunan gedung dari kebakaran yang di
pasang pada bangunan gedung.
31. Uji Mutu Bahan/Komponen adalah uji
ketahanan api, kinerja bahan/komponen proteksi pasif dan aktif dan
peralatan penaggulangan kebakaran.
B A B III
PENCEGAHAN KEBAKARAN
Bagian Kesatu
Bangunan Gedung
Paragraf 1
Kewajiban Pemilik, Penggunadan/atau Badan pengelola
Pasal 7
(2) Untuk mencegah kebakaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola bangunan gedung wajib
menyediakan :
a. Sarana penyelamatan jiwa;
b. Akses pemadam kebakaran;
c. Proteksi
kebakaran; dan
d. Manajemen keselamatan
kebakaran gedung
Paragraf 4
Proteksi Kebakaran
Pasal 11
(1) Proteksi kebakaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c terdiri dari :
a. Proteksi pasif; dan
b. Proteksi aktif
(2) Proteksi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi :
a. Bahan bangunan gedung;
b. Konstruksi bagunan
gedung;
c. Kompartemenisasi
dan pemisahan; dan
d. Penutup pada
bukaan.
Pasal 12
(1) Bahan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) huruf a yang digunakan pada konsturksi bangunan gedung harus
memperhitungkan sifat bahan terhadap api.
(2) Sifat bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi sifat bakar, sifat penjalaran dan sifat penyalaan bahan.
(3) Untuk meningkatkan mutu sifat bahan terhadap api
digunakan bahan penghambat api.
Pasal 13
(2) Tingkat ketahanan api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi ketahanan terhadap keruntuhan struktur,penembusan
api dan asap serta mampu menahan peningkatan panas ke permukaan sebelah yang
dinyatakan dalam satuan waktu.
Pasal 14
(1) Kompartemenisasi dan pemisah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c harus dari konsturksi tahan
api dan disesuaikan dengan fungsi ruangan.
Pasal 15
(1) Penutup pada bukaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) huruf d baik horisontal maupun vertikal harus dari
bahan yang tidak mudah terbakar.
B A B VI
PENGUJIAN
Pasal 43
(1)
Setiap orang dan/atau Badan Hukum yang memproduksi atau mengimpor bahan /
komponen proteksi pasif dan aktif, dan peralatan penanggulangan kebakaran wajib
memperoleh sertifikat uji mutu komponen dan bahan dari Dinas.
No comments:
Post a Comment