Sunday, September 8, 2013

Perda Provinsi DKI Jakarta No.8 Tahun 2008


KUTIPAN
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 8 TAHUN 2008
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Menimbang 
1.    Bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, khususnya di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, oleh kaerna itu perlu ditanggulangi secara lebih berdaya guna dan terus-menerus;
2.    Bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perkembangan dan pertumbuhan penduduk serta kemajuan teknologi;
3.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;

B A B   I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
11.   Pencegahan kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran.
22.   Proteksi Kebakaran adalah peralatan sistem perlindungan/pengamanan bangunan gedung dari kebakaran yang di pasang pada bangunan gedung.
31.   Uji Mutu Bahan/Komponen adalah uji ketahanan api, kinerja bahan/komponen proteksi pasif dan aktif dan peralatan penaggulangan kebakaran.

B A B   III
PENCEGAHAN KEBAKARAN
Bagian Kesatu
Bangunan Gedung
Paragraf 1
Kewajiban Pemilik, Penggunadan/atau Badan pengelola
Pasal 7
(2)   Untuk mencegah kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola bangunan gedung wajib menyediakan :
a.       Sarana penyelamatan jiwa;
b.       Akses pemadam kebakaran;
c.       Proteksi kebakaran; dan
d.       Manajemen keselamatan kebakaran gedung

Paragraf 4
Proteksi Kebakaran
Pasal 11 
(1)   Proteksi kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c terdiri dari :
a.       Proteksi pasif; dan
b.       Proteksi aktif

(2)   Proteksi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a.       Bahan bangunan gedung;
b.       Konstruksi bagunan gedung;
c.       Kompartemenisasi dan pemisahan; dan
d.       Penutup pada bukaan. 
Pasal 12
(1)   Bahan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a yang digunakan pada konsturksi bangunan gedung harus memperhitungkan sifat bahan terhadap api.
(2)   Sifat bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sifat bakar, sifat penjalaran dan sifat penyalaan bahan.
(3)   Untuk meningkatkan mutu sifat bahan terhadap api digunakan bahan penghambat api.
Pasal 13
(2)   Tingkat ketahanan api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketahanan terhadap keruntuhan struktur,penembusan api dan asap serta mampu menahan peningkatan panas ke permukaan sebelah yang dinyatakan dalam satuan waktu.
Pasal 14 
(1)   Kompartemenisasi dan pemisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c harus dari konsturksi tahan api dan disesuaikan dengan fungsi ruangan. 
Pasal 15 
(1)   Penutup pada bukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d baik horisontal maupun vertikal harus dari bahan yang tidak mudah terbakar.

B A B   VI
PENGUJIAN
Pasal 43 

(1)   Setiap orang dan/atau Badan Hukum yang memproduksi atau mengimpor bahan / komponen proteksi pasif dan aktif, dan peralatan penanggulangan kebakaran wajib memperoleh sertifikat uji mutu komponen dan bahan dari Dinas.

No comments:

Post a Comment