Friday, September 13, 2013

Merokok





Rokok adalah silinder kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm dengan diameter sekitar 70 mm.

Zat berbahaya dalam rokok:
Nikotin, zat pada tembakau. Dapat menyebabkan ketagihan dan bersifat racun. Nikotin meningkatkan kebutuhan manusia akan oksigen.
Tar, zat kimia yang bersifat karsinogenik.
Karbon Monoksida, gas beracun yang paling berbahaya. Mengurangi kemampuan darah mengikat oksigen karena cenderung mengikat Hemoglobin.



Pengaruh rokok terhadap kesehatan:

Perokok aktif
1. Jangka pendek
a. Merangsang batuk
b. Menyebabkan saluran napas menyempit selama 30 menit.
c. Mengganggu kerja sistem pernapasan.
d. Menurunkan kemampuan darah membawa oksigen ke jaringan tubuh yang memerlukan sehingga menimbulkan pusing-pusing.
2. Jangka panjang
a. Gangguan fungsi paru-paru dalam beberapa tahun setelah merokok
b. Produksi lendir saluran napas berlebih sehingga menyebabkan bronkhitis kronis. Terjadi setelah 15 tahun merokok.
c. Penyempitan saluran pernapasan menetap, mudah terjadi infeksi pernapasan, terjadi setelah 5-6 tahun merokok.
d. 80% perokok menderita kanker
e. Memperbesar tingkat penyempitan pembuluh darah jantung dan kaki



Perokok pasif
Iritasi mata, hidung, dan tenggorokan
Gangguan akut saluran pernapasan, batuk kronis, infeksi telinga
Penurunan fungsi paru-paru
Resiko kanker 20%-50%
Resiko penyakit jantung koroner 40%



Peraturan pemerintah tentang larangan merokok :

Perda no. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok
1) Bab IV
Kawasan dilarang merokok antara lain:
o Tempat umum
o Tempat kerja
o Tempat belajar mengajar
o Tempat pelayanan kesehatan
o Arena kegiatan anak-anak
o Tempat ibadah
o Angkutan umum


2) Pasal 18 (tempat khusus atau kawasan merokok)
o Terpisah secara fisik dengan kawasan dilarang merokok
o Dilengkapi alat pengisap udara
o Dilengkapi asbak atau tempat pembuangan puntung rokok
o Dilengkapi data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan


3) Pasal 27 (sanksi)
Ayat 1. Pimpinan kawasan dilarang merokok apabila terbukti membiarkan orang merokok dapat dikenai sanksi:
o Peringatan tertulis
o Penghentian sementara kegiatan atau usaha
o Pencabutan izin


Ayat 2. Orang yang terbukti merokok di kawasan dilarang merokok dapat dikenakan sanki sesuai Perda no. 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Perda no. 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Dalam pasal 41 orang yang melanggar ketentuan kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan 6 bulan atau denda 50 juta rupiah.
Narkotika atau NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya)adalah kelompok zat yang jika masuk ke dalam tubuh dapat menimbulkan ketergantungan. Terutama mempengaruhi otak.
a. Narkotika, zat atau obat yang berasalh dari tanaman maupun bukan tanaman yang besifat sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan.
1) Golongan 1, hanya untuk ilmu pengetahuan dan berpotensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan (heroin, kokain, ganja).
2) Golongan 2, berkhasiat untuk pengobatan dan terapi dalam pilihan terakhir dan berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan (motfin dan petidin).
3) Golongan 3, berkhasiat untuk tujuan pengobatan dan terapi, potensi ringan (kodein).
b. Psikotropika, zat atau obat baik alamiah maupun sintetis yang bukan narkoba dan dapat menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
1) Golongan 1, hanya untuk tujuan ilmu pengetahuan, potensi kuat (ekstasi).
2) Golongan 2, berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan untuk terapi dan ilmu pengetahuan, potensi kuat (amphetamine).
3) Golongan 3, berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan untuk terapi, potensi sedang (phenobarbital).
4) Golongan 4, berkhasiat untuk pengobatan dan sangat luas digunakan untuk terapi dan ilmu pengetahuan, potensi ringan (BK, DUM).



Zat berbahaya lainnya:
1. Minuman beralkhohol menekan susunan saraf pusat. Terbagi atas golongan A (1%-5% alkhohol), B (5%-20%) dan C (20%-50%). Gejala ketergantungan dapat berupa hilangnya nafsu makan, timbulnya perasaan sensitif, susah diatur, kejang otot, halusinasi. Penggunaan dalam waktu lama menyebabkan:
a. kerja sistem saraf pusat terhambat
b. terlambatnya refleks motorik
c. tekanan pada sistem pernapasan dan denyut jantung
d. terganggunya penalaran
2. Inhalation (gas yang dihirup) dan solvent (zat pelarut)
3. Tembakau


Efek menggunakan zat berbahaya:
1) Efek depresan. Morfin, heroin, kodein, valium, BK.
2) Efek stimulan. Shabu, ekstasi, dan kokain.
3) Efek halusinogen. Kanabis (ganja).
Pengaruh penggunaan narkoba kepada tubuh secara umum:
o Terganggunya fungsi otak
o Gangguan pada jantung dan pembuluh darah
o Penurunan fungsi sistem pencernaan
o Mempermudah penularan HIV dan hepatitis
o Overdosis


Fakta medik adalah kenyataan yang telah terbukkti secara ilmiah atau empiris (melalui percobaan). 
Fakta legal adalah semua peraturan perundang-undangan atau hukum yang berkaitan dengan penanaman, penjualan, dan penggunaan zat.





No comments:

Post a Comment