Friday, September 13, 2013

Merokok





Rokok adalah silinder kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm dengan diameter sekitar 70 mm.

Zat berbahaya dalam rokok:
Nikotin, zat pada tembakau. Dapat menyebabkan ketagihan dan bersifat racun. Nikotin meningkatkan kebutuhan manusia akan oksigen.
Tar, zat kimia yang bersifat karsinogenik.
Karbon Monoksida, gas beracun yang paling berbahaya. Mengurangi kemampuan darah mengikat oksigen karena cenderung mengikat Hemoglobin.



Pengaruh rokok terhadap kesehatan:

Perokok aktif
1. Jangka pendek
a. Merangsang batuk
b. Menyebabkan saluran napas menyempit selama 30 menit.
c. Mengganggu kerja sistem pernapasan.
d. Menurunkan kemampuan darah membawa oksigen ke jaringan tubuh yang memerlukan sehingga menimbulkan pusing-pusing.
2. Jangka panjang
a. Gangguan fungsi paru-paru dalam beberapa tahun setelah merokok
b. Produksi lendir saluran napas berlebih sehingga menyebabkan bronkhitis kronis. Terjadi setelah 15 tahun merokok.
c. Penyempitan saluran pernapasan menetap, mudah terjadi infeksi pernapasan, terjadi setelah 5-6 tahun merokok.
d. 80% perokok menderita kanker
e. Memperbesar tingkat penyempitan pembuluh darah jantung dan kaki



Perokok pasif
Iritasi mata, hidung, dan tenggorokan
Gangguan akut saluran pernapasan, batuk kronis, infeksi telinga
Penurunan fungsi paru-paru
Resiko kanker 20%-50%
Resiko penyakit jantung koroner 40%



Peraturan pemerintah tentang larangan merokok :

Perda no. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok
1) Bab IV
Kawasan dilarang merokok antara lain:
o Tempat umum
o Tempat kerja
o Tempat belajar mengajar
o Tempat pelayanan kesehatan
o Arena kegiatan anak-anak
o Tempat ibadah
o Angkutan umum


2) Pasal 18 (tempat khusus atau kawasan merokok)
o Terpisah secara fisik dengan kawasan dilarang merokok
o Dilengkapi alat pengisap udara
o Dilengkapi asbak atau tempat pembuangan puntung rokok
o Dilengkapi data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan


3) Pasal 27 (sanksi)
Ayat 1. Pimpinan kawasan dilarang merokok apabila terbukti membiarkan orang merokok dapat dikenai sanksi:
o Peringatan tertulis
o Penghentian sementara kegiatan atau usaha
o Pencabutan izin


Ayat 2. Orang yang terbukti merokok di kawasan dilarang merokok dapat dikenakan sanki sesuai Perda no. 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Perda no. 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Dalam pasal 41 orang yang melanggar ketentuan kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan 6 bulan atau denda 50 juta rupiah.
Narkotika atau NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya)adalah kelompok zat yang jika masuk ke dalam tubuh dapat menimbulkan ketergantungan. Terutama mempengaruhi otak.
a. Narkotika, zat atau obat yang berasalh dari tanaman maupun bukan tanaman yang besifat sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan.
1) Golongan 1, hanya untuk ilmu pengetahuan dan berpotensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan (heroin, kokain, ganja).
2) Golongan 2, berkhasiat untuk pengobatan dan terapi dalam pilihan terakhir dan berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan (motfin dan petidin).
3) Golongan 3, berkhasiat untuk tujuan pengobatan dan terapi, potensi ringan (kodein).
b. Psikotropika, zat atau obat baik alamiah maupun sintetis yang bukan narkoba dan dapat menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
1) Golongan 1, hanya untuk tujuan ilmu pengetahuan, potensi kuat (ekstasi).
2) Golongan 2, berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan untuk terapi dan ilmu pengetahuan, potensi kuat (amphetamine).
3) Golongan 3, berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan untuk terapi, potensi sedang (phenobarbital).
4) Golongan 4, berkhasiat untuk pengobatan dan sangat luas digunakan untuk terapi dan ilmu pengetahuan, potensi ringan (BK, DUM).



Zat berbahaya lainnya:
1. Minuman beralkhohol menekan susunan saraf pusat. Terbagi atas golongan A (1%-5% alkhohol), B (5%-20%) dan C (20%-50%). Gejala ketergantungan dapat berupa hilangnya nafsu makan, timbulnya perasaan sensitif, susah diatur, kejang otot, halusinasi. Penggunaan dalam waktu lama menyebabkan:
a. kerja sistem saraf pusat terhambat
b. terlambatnya refleks motorik
c. tekanan pada sistem pernapasan dan denyut jantung
d. terganggunya penalaran
2. Inhalation (gas yang dihirup) dan solvent (zat pelarut)
3. Tembakau


Efek menggunakan zat berbahaya:
1) Efek depresan. Morfin, heroin, kodein, valium, BK.
2) Efek stimulan. Shabu, ekstasi, dan kokain.
3) Efek halusinogen. Kanabis (ganja).
Pengaruh penggunaan narkoba kepada tubuh secara umum:
o Terganggunya fungsi otak
o Gangguan pada jantung dan pembuluh darah
o Penurunan fungsi sistem pencernaan
o Mempermudah penularan HIV dan hepatitis
o Overdosis


Fakta medik adalah kenyataan yang telah terbukkti secara ilmiah atau empiris (melalui percobaan). 
Fakta legal adalah semua peraturan perundang-undangan atau hukum yang berkaitan dengan penanaman, penjualan, dan penggunaan zat.





Sunday, September 8, 2013

Perda Provinsi DKI Jakarta No.8 Tahun 2008


KUTIPAN
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 8 TAHUN 2008
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Menimbang 
1.    Bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, khususnya di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, oleh kaerna itu perlu ditanggulangi secara lebih berdaya guna dan terus-menerus;
2.    Bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perkembangan dan pertumbuhan penduduk serta kemajuan teknologi;
3.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;

B A B   I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
11.   Pencegahan kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran.
22.   Proteksi Kebakaran adalah peralatan sistem perlindungan/pengamanan bangunan gedung dari kebakaran yang di pasang pada bangunan gedung.
31.   Uji Mutu Bahan/Komponen adalah uji ketahanan api, kinerja bahan/komponen proteksi pasif dan aktif dan peralatan penaggulangan kebakaran.

B A B   III
PENCEGAHAN KEBAKARAN
Bagian Kesatu
Bangunan Gedung
Paragraf 1
Kewajiban Pemilik, Penggunadan/atau Badan pengelola
Pasal 7
(2)   Untuk mencegah kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola bangunan gedung wajib menyediakan :
a.       Sarana penyelamatan jiwa;
b.       Akses pemadam kebakaran;
c.       Proteksi kebakaran; dan
d.       Manajemen keselamatan kebakaran gedung

Paragraf 4
Proteksi Kebakaran
Pasal 11 
(1)   Proteksi kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c terdiri dari :
a.       Proteksi pasif; dan
b.       Proteksi aktif

(2)   Proteksi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a.       Bahan bangunan gedung;
b.       Konstruksi bagunan gedung;
c.       Kompartemenisasi dan pemisahan; dan
d.       Penutup pada bukaan. 
Pasal 12
(1)   Bahan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a yang digunakan pada konsturksi bangunan gedung harus memperhitungkan sifat bahan terhadap api.
(2)   Sifat bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sifat bakar, sifat penjalaran dan sifat penyalaan bahan.
(3)   Untuk meningkatkan mutu sifat bahan terhadap api digunakan bahan penghambat api.
Pasal 13
(2)   Tingkat ketahanan api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketahanan terhadap keruntuhan struktur,penembusan api dan asap serta mampu menahan peningkatan panas ke permukaan sebelah yang dinyatakan dalam satuan waktu.
Pasal 14 
(1)   Kompartemenisasi dan pemisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c harus dari konsturksi tahan api dan disesuaikan dengan fungsi ruangan. 
Pasal 15 
(1)   Penutup pada bukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d baik horisontal maupun vertikal harus dari bahan yang tidak mudah terbakar.

B A B   VI
PENGUJIAN
Pasal 43 

(1)   Setiap orang dan/atau Badan Hukum yang memproduksi atau mengimpor bahan / komponen proteksi pasif dan aktif, dan peralatan penanggulangan kebakaran wajib memperoleh sertifikat uji mutu komponen dan bahan dari Dinas.

Kependudukan, Agama, Iklim, Lingkungan dan Taman di DKI JAKARTA



Kependudukan
Berdasarkan data BPS pada tahun 2011, jumlah penduduk Jakarta adalah 10.187.595 jiwa. Namun pada siang hari, angka tersebut dapat bertambah seiring datangnya para pekerja dari kota satelit seperti Bekasi,TangerangBogor, dan Depok.

Jumlah penduduk dari tahun ke tahun
TahunJumlah penduduk %±
187065.000
187599.10052.5%
1880102.9003.8%
1890105.1002.1%
1895114.6009.0%
1901115.9001.1%
1905138.60019.6%
1918234.70069.3%
1920253.8008.1%
1925290.40014.4%
1930435.18449.9%
1940533.00022.5%
1945600.00012.6%
19501.733.600188.9%
19592.814.00062.3%
19612.906.5333.3%
19714.546.49256.4%
19806.503.44943.0%
19908.259.63927.0%
20008.384.8531.5%
20058.540.3061.9%
20109.607.78712.5%


Agama
Agama yang dianut oleh penduduk DKI Jakarta beragam. Menurut data pemerintah DKI pada tahun 2005, komposisi penganut agama di kota ini adalah 
Islam(84,4%), Kristen Protestan (6,2 %), Katolik (5,7 %),Hindu (1,2 %), dan Buddha (3,5 %) Jumlah umat Buddha terlihat lebih banyak karena umat Konghucu juga ikut tercakup di dalamnya. Angka ini tidak jauh berbeda dengan keadaan pada tahun 1980, dimana umat Islam berjumlah 84,4%; diikuti oleh Protestan (6,3%), Katolik (2,9%), Hindu dan Buddha (5,7%), serta Tidak beragama (0,3%) Menurut Cribb, pada tahun 1971 penganut agama Kong Hu Cu secara relatif adalah 1,7%. Pada tahun 1980 dan 2005, sensus penduduk tidak mencatat agama yang dianut selain keenam agama yang diakui pemerintah.
Berbagai tempat peribadatan agama-agama dunia dapat dijumpai di Jakarta. Masjid dan mushala, sebagai rumah ibadah umat Islam, tersebar di seluruh penjuru kota, bahkan hampir di setiap lingkungan. Masjid terbesar adalah masjid nasional, Masjid Istiqlal, yang terletak di Gambir. Sejumlah masjid penting lain adalahMasjid Agung Al-Azhar di Kebayoran BaruMasjid At Tindi Taman Mini, dan Masjid Sunda Kelapa di Menteng.
Sedangkan gereja besar yang terdapat di Jakarta antara lain, Gereja Katedral Jakarta, Gereja Santa Theresia di Menteng, dan Gereja Santo Yakobus di Kelapa Gading untuk umat Katolik. Masih dalam lingkungan di dekatnya, terdapat bangunan Gereja Immanuel yang terletak di seberang Stasiun Gambir bagi umat Kristen Protestan. Selain itu, ada Gereja Koinonia di Jatinegara, Gereja Sion di Jakarta Kota, Gereja Kristen Toraja di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Bagi umat Hindu yang bermukim di Jakarta dan sekitarnya, terdapat Pura Adhitya Jaya yang berlokasi di Rawamangun, Jakarta Timur, dan Pura Segara di Cilincing, Jakarta Utara. Rumah ibadah umat Buddha antara lain Vihara Dhammacakka Jaya di SunterVihara Theravada Buddha Sasana di Kelapa Gading, dan Vihara Silaparamitha di Cipinang Jaya. Sedangkan bagi penganut Konghucu terdapat Kelenteng Jin Tek Yin. Jakarta juga memiliki satu sinagoga yang digunakan oleh pekerja asing Yahudi


Foto/Gambar tentang tempat peribadatan yang ada di DKI JAKARTA :






Iklim
Jakarta
 memiliki suhu udara yang panas dan kering atau beriklim tropis. Terletak di bagian barat Indonesia, Jakarta mengalami puncak musim penghujan pada bulan Januari dan Februari dengan rata-rata curah hujan 350 milimeter dengan suhu rata-rata 27 °C. Curah hujan antara bulan Januari dan awal Februari sangat tinggi, pada saat itulah Jakarta dilanda banjir setiap tahunnya, dan puncak musim kemarau pada bulan Agustus dengan rata-rata curah hujan 60 milimeter . Bulan September dan awal oktober adalah hari-hari yang sangat panas di Jakata, suhu udara dapat mencapai 40 °C . Suhu rata-rata tahunan berkisar antara 25°-38 °C (77°-100 °F).

Data iklim Jakarta
BulanJanFebMarAprMeiJunJulAgtSepOktNovDesTahun
Rata-rata tertinggi °C (°F)29.9
(85.8)
30.3
(86.5)
31.5
(88.7)
32.5
(90.5)
32.5
(90.5)
31.4
(88.5)
32.3
(90.1)
32.0
(89.6)
33.0
(91.4)
32.7
(90.9)
31.3
(88.3)
32.0
(89.6)
31.8
(89.2)
Rata-rata terendah °C (°F)24.2
(75.6)
24.3
(75.7)
25.2
(77.4)
25.1
(77.2)
25.4
(77.7)
24.8
(76.6)
25.1
(77.2)
24.9
(76.8)
25.5
(77.9)
25.5
(77.9)
24.9
(76.8)
24.9
(76.8)
25.0
(77)
Presipitasimm (inci)384.7
(15.146)
309.8
(12.197)
100.3
(3.949)
257.8
(10.15)
133.4
(5.252)
83.1
(3.272)
30.8
(1.213)
34.2
(1.346)
29.0
(1.142)
33.1
(1.303)
175.0
(6.89)
84.0
(3.307)
1.655,2
(65,165)
Rata-rata hari berhujan
262015181317524


Lingkungan
Jakarta merupakan salah satu kota terbersih di Indonesia. Pada tahun 2010, lima wilayah kota di Jakarta meraih penghargaan Bangun Praja kategori "Kota Terbersih dan Terindah di Indonesia" (dulu disebut "Adipura"). Salah satu faktor penentu keberhasilan tersebut adalah keberadaan kawasan Menteng dan Kebayoran Baru yang asri dan bersih.
Selain Menteng dan Kebayoran Baru, banyak wilayah lain di Jakarta yang sudah bersih dan teratur. Pemukiman ini biasanya dikembangkan oleh pengembang swasta, dan menjadi tempat tinggal masyarakat kelas menengah. Pondok Indah, Kelapa Gading, Pulo Mas, dan Cempaka Putih, adalah beberapa wilayah pemukiman yang bersih dan teratur. Namun di beberapa wilayah lain Jakarta, masih nampak pemukiman kumuh yang belum teratur. Pemukiman kumuh ini berupa perkampungan dengan tingkat kepadatan penduduk cukup tinggi, serta banyaknya rumah yang dibangun secara berhimpitan di dalam gang-gang sempit. Beberapa wilayah di Jakarta yang memiliki kepadatan penduduk cukup tinggi antara lain, Tanjung PriokJohar BaruPademanganSawah Besar, dan Tambora.


Taman


Jakarta memiliki banyak taman kota yang berfungsi sebagai daerah resapan air. TamanMonas atau Taman Medan Merdeka merupakan taman terluas yang terletak di jantung Jakarta. Di tengah taman berdiri Monumen Nasional yang dibangun pada tahun 1963. Taman terbuka ini dibuat oleh Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels (1870) dan selesai pada tahun 1910 dengan nama Koningsplein. Di taman ini terdapat beberapa ekor kijang dan 33 pohon yang melambangkan 33 provinsi di Indonesia.
Taman Suropati terletak di kecamatan MentengJakarta Pusat. Taman berbentuk oval dengan luas 16,322 m2 ini, dikelilingi oleh beberapa bangunan Belanda kuno. Di taman tersebut terdapat beberapa patung modern karya artis-artis ASEAN, yang memberikan sebutan lain bagi taman tersebut, yaitu "Taman persahabatan seniman ASEAN".
Taman Lapangan Banteng merupakan taman lain yang terletak di Gambir, Jakarta Pusat. Luasnya sekitar 4,5 ha. Disini terdapat Monumen Pembebasan Irian Barat. Pada tahun 1970-an, taman ini digunakan sebagai terminal bus. Kemudian pada tahun 1993, taman ini kembali diubah menjadi ruang publik, tempat rekreasi, dan juga kadang-kadang sebagai tempat pertunjukan seni.[39]