Rokok adalah silinder kertas berukuran panjang
antara 70 hingga 120 mm dengan diameter sekitar 70 mm.
Zat berbahaya
dalam rokok:
Nikotin, zat
pada tembakau. Dapat menyebabkan ketagihan dan bersifat racun. Nikotin
meningkatkan kebutuhan manusia akan oksigen.
Tar, zat kimia
yang bersifat karsinogenik.
Karbon
Monoksida, gas beracun yang paling berbahaya. Mengurangi kemampuan darah
mengikat oksigen karena cenderung mengikat Hemoglobin.
Pengaruh rokok
terhadap kesehatan:
Perokok aktif
1. Jangka
pendek
a. Merangsang
batuk
b. Menyebabkan
saluran napas menyempit selama 30 menit.
c. Mengganggu
kerja sistem pernapasan.
d. Menurunkan
kemampuan darah membawa oksigen ke jaringan tubuh yang memerlukan sehingga
menimbulkan pusing-pusing.
2. Jangka
panjang
a. Gangguan
fungsi paru-paru dalam beberapa tahun setelah merokok
b. Produksi
lendir saluran napas berlebih sehingga menyebabkan bronkhitis kronis. Terjadi
setelah 15 tahun merokok.
c. Penyempitan
saluran pernapasan menetap, mudah terjadi infeksi pernapasan, terjadi setelah
5-6 tahun merokok.
d. 80%
perokok menderita kanker
e. Memperbesar
tingkat penyempitan pembuluh darah jantung dan kaki
Perokok pasif
Iritasi mata,
hidung, dan tenggorokan
Gangguan akut
saluran pernapasan, batuk kronis, infeksi telinga
Penurunan fungsi
paru-paru
Resiko kanker
20%-50%
Resiko penyakit
jantung koroner 40%
Peraturan
pemerintah tentang larangan merokok :
Perda no. 75
tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok
1) Bab
IV
Kawasan dilarang
merokok antara lain:
o Tempat umum
o Tempat kerja
o Tempat belajar
mengajar
o Tempat pelayanan
kesehatan
o Arena kegiatan
anak-anak
o Tempat ibadah
o Angkutan umum
2) Pasal
18 (tempat khusus atau kawasan merokok)
o Terpisah secara
fisik dengan kawasan dilarang merokok
o Dilengkapi alat
pengisap udara
o Dilengkapi asbak
atau tempat pembuangan puntung rokok
o Dilengkapi data
dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan
3) Pasal
27 (sanksi)
Ayat 1. Pimpinan
kawasan dilarang merokok apabila terbukti membiarkan orang merokok dapat
dikenai sanksi:
o Peringatan
tertulis
o Penghentian
sementara kegiatan atau usaha
o Pencabutan izin
Ayat 2. Orang
yang terbukti merokok di kawasan dilarang merokok dapat dikenakan sanki sesuai Perda
no. 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Perda no. 2
tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Dalam pasal 41
orang yang melanggar ketentuan kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana
kurungan 6 bulan atau denda 50 juta rupiah.
Narkotika atau
NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya)adalah kelompok zat yang jika masuk ke dalam
tubuh dapat menimbulkan ketergantungan. Terutama mempengaruhi otak.
a. Narkotika,
zat atau obat yang berasalh dari tanaman maupun bukan tanaman yang besifat
sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan
ketergantungan.
1) Golongan
1, hanya untuk ilmu pengetahuan dan berpotensi sangat tinggi menimbulkan
ketergantungan (heroin, kokain, ganja).
2) Golongan
2, berkhasiat untuk pengobatan dan terapi dalam pilihan terakhir dan berpotensi
tinggi menyebabkan ketergantungan (motfin dan petidin).
3) Golongan
3, berkhasiat untuk tujuan pengobatan dan terapi, potensi ringan (kodein).
b. Psikotropika,
zat atau obat baik alamiah maupun sintetis yang bukan narkoba dan dapat
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
1) Golongan
1, hanya untuk tujuan ilmu pengetahuan, potensi kuat (ekstasi).
2) Golongan
2, berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan untuk terapi dan ilmu
pengetahuan, potensi kuat (amphetamine).
3) Golongan
3, berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan untuk terapi, potensi
sedang (phenobarbital).
4) Golongan
4, berkhasiat untuk pengobatan dan sangat luas digunakan untuk terapi dan ilmu
pengetahuan, potensi ringan (BK, DUM).
Zat berbahaya
lainnya:
1. Minuman
beralkhohol menekan susunan saraf pusat. Terbagi atas golongan A (1%-5%
alkhohol), B (5%-20%) dan C (20%-50%). Gejala ketergantungan dapat berupa
hilangnya nafsu makan, timbulnya perasaan sensitif, susah diatur, kejang otot,
halusinasi. Penggunaan dalam waktu lama menyebabkan:
a. kerja
sistem saraf pusat terhambat
b. terlambatnya
refleks motorik
c. tekanan
pada sistem pernapasan dan denyut jantung
d. terganggunya
penalaran
2. Inhalation
(gas yang dihirup) dan solvent (zat pelarut)
3. Tembakau
Efek menggunakan
zat berbahaya:
1) Efek
depresan. Morfin, heroin, kodein, valium, BK.
2) Efek
stimulan. Shabu, ekstasi, dan kokain.
3) Efek
halusinogen. Kanabis (ganja).
Pengaruh
penggunaan narkoba kepada tubuh secara umum:
o Terganggunya
fungsi otak
o Gangguan pada
jantung dan pembuluh darah
o Penurunan fungsi
sistem pencernaan
o Mempermudah
penularan HIV dan hepatitis
o Overdosis
Fakta medik adalah kenyataan yang telah terbukkti secara
ilmiah atau empiris (melalui percobaan).
Fakta legal adalah
semua peraturan perundang-undangan atau hukum yang berkaitan dengan penanaman,
penjualan, dan penggunaan zat.